Ads Top

Dampak Corona, THR Boleh Dicicil atau Ditunda

Ilustrasi karyawan

Tianglampung.xyz - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi mengizinkan perusahaan swasta melakukan tunda atau cicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan pada tahun ini. Namun, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini tetap harus diselesaikan dalam tahun 2020.

Izin ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca wilayah Lampung Hari Ini

"Diminta kepada Gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Ida dalam surat tersebut pada 6 Mei 2020, dikutip Kamis (7/8).

Ida mengatakan perusahaan yang tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan, dapat mencari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

Baca Juga: Sembilan Strategi Digital Marketing Paling Jitu

Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.

"Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap," ungkapnya.


Sementara bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.

Kesepakatan akan mencakup waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR Keagamaan.

Kemudian, kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh itu harus dilaporkan oleh perusahaan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan setempat.

Sumber: ccnindonesia.com
Dampak Corona, THR Boleh Dicicil atau Ditunda Dampak Corona, THR Boleh Dicicil atau Ditunda Reviewed by Mr. G on Kamis, Mei 07, 2020 Rating: 5

Tidak ada komentar

Promo Makan Hari Ini