Foto: dok. polpp.pringsewukab.go.id
Tianglampung.xyz - Tim gabungan yang terdiri dari anggota TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Pringsewu berhasil menyita 41 dus minuman keras pada Rabu malam (27/5). Selain itu, petugas juga menyita 10 ember minuman tradisional tuak.
Dimulai dari Pekon Pamenang, Bumiratu, dan Pekon Panutan. “Dalam razia ini, kami berhasil menyita 41 dus miras golongan A dan B serta 10 ember tuak,” kata Kabid Perundang-undangan Daerah Satpol PP Pringsewu Maulidin Anshori kami kutip dari laman Radarlampung.co.id
Kepada pemilik dan penjual miras, diimbau agar segera mengurus kelengkapan administrasi dan izin dari dinas terkait. Ini jika mereka mau berjualan miras tersebut.
“Karena Pringsewu sudah memiliki Perda Nomor 4/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,” imbuhnya. |
Tidak ada komentar