Ads Top

Pelaku Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara


Tianglampung.xyz - Kasus penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto sudah masuk dalam sidang tuntutan. Ada tiga terdakwa yang sudah menjalani sidang tuntutan. Ketiganya dituntut dengan pidana yang berbeda.

Terdakwa pertama ialah Syahrial Alamsyah alias Abu Rara. Ia adalah orang yang menusuk Wiranto dengan menggunakan kunai. Peristiwa terjadi di Alun-Alun Menes, Pandeglang, Banten, pada Kamis, 10 Oktober 2019. Saat itu, Abu Rara juga sempat menyerang Pemimpin Pesantren Mathla'ul Anwar, Fuad Syauqi.


Atas perbuatannya, Abu Rara dituntut dengan pidana selama 16 tahun penjara

Baca Juga: Alfamart Sekarang Sudah Go Green Dengan E-Receipt

Terdakwa kedua ialah Fitria Diana alis Fitria Andriana. Ia merupakan istri Abu Rara. Pada saat penyerangan, ia turut berada di lokasi. Ia menyerang Kapolsek Menes, Kompol Dariyanto, dengan kunai.

Atas perbuatannya, Fitria Diana dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Terdakwa ketiga ialah Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow alias Abu Basilan. Ia didakwa hal berbeda dari terdakwa lain.

Ia didakwa melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme. Sebab, ia dan Abu Rara berencana untuk menyerang pekerja asing PT Semen Merah Putih (Cemindo Gemilang) pada Juni 2019, serta menyiapkan suatu lokasi untuk tempat 'idad' atau persiapan jihad dengan membuat bahan-bahan bom.

Pelaku Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara Pelaku Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara Reviewed by Mr. G on Selasa, Juni 16, 2020 Rating: 5

Tidak ada komentar

Promo Makan Hari Ini