Himbauan MUI Pringsewu Tentang Shalat Idul Fitri 1441 H
Tianglampung.xyz - Pringsewu. Selamat masa pandemi Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah mengeluarkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tertanggal 20 Ramadhan 1441 H / 13 Mei 2020 M tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri dalam Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Fitri, Jaga Iman dan Imun Tubuh.
Mengutip pernyataan Ketua Umum MUI Kabupaten Pringsewu, KH. Hambali dalam situs resmi MUI Pringsewu. Bahwasanya MUI telah memberikan panduan kepada umat Islam untuk dapat meraih keutamaan di hari raya Idul Fitri namun tetap memprioritaskan keselamatan dan kemaslahatan umat.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Imsakiyah untuk Wilayah Kabupaten Pringsewu
" Shalat Id bisa dilaksanakan disatu lingkungan dengan beberapa titik, sehingga tidak ada kumpulan massa yang banyak. Dan juga harus diyakinkan bahwa tidak ada jamaah yang berstatus ODP, PDP, OTG apalagi Positif." Imbuhnya.
Berikut ini sembilan himbauan MUI Pringsewu tentang Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19:
- Melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah masing-masing dengan berjamaah dengan keluarga atau sendiri, terutama yang berada dikawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
- Jika kawasan atau lingkungannya terkendali atau bebas penyebaran Covid-19, maka bisa menggelar Shalat Idul Fitri diluar rumah.
- Pelaksanaan shalat Idul Fitri di lingkungan tidak terfokus pada satu titik lokasi dan membatasi jumlah jamaah dengan memanfaatkan mushola keluarga, halaman rumah atau masjid sebagai tempat pelaksanaan.
- Pelaksanaan shalat Idul Fitri dilakukan dengan memperpendek bacaan shalat dan khutbah.
- Kepada para pendatang, dari luar daerah dan jamaah yang memiliki permasalahan kesehatan, untuk tidak mengikuti shalat Id.
- Memperketat standar protokol ditempat Pelaksanaan shalat Id dengan menggulung karpet, menyediakan peralatan cuci tangan, hand sanitizer, alat pengukur suhu, tidak melakukan kontak fisik dengan physical distancing.
- Jamaah membawa sajadah dan selalu menggunakan masker.
- Melakukan budaya silahturahmi saling maaf memaafkan menggunakan fasilitas media sosial, semisal video call.
- Mematuhi kebijakan pemerintah dan intansi terkait dalam penanggulangan. Covid-19 di kabupaten Pringsewu.
Himbauan MUI Pringsewu Tentang Shalat Idul Fitri 1441 H
Reviewed by Mr. G
on
Senin, Mei 18, 2020
Rating:
Reviewed by Mr. G
on
Senin, Mei 18, 2020
Rating:







Tidak ada komentar